DPRD Kabupaten Trenggalek Ingatkan Dinas PKPLH Serius Kawal IPAL Pemindangan Watulimo Dan Penyelesaian Limbah Tidak Boleh Gegabah
09 Jan 2020,
INDONESIASATU.CO.ID:
Trenggalek - Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek(ARPT) dan Jaringan Aksi Masyarakat Untuk Budaya dan Ekologi (JAMBE) melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Trenggalek terkait penyelesaian limbah pindang Watulimo, Kamis (9/1/2020).
Hearing dipimpin langsung Sukarodin dan didampingi beberapa komisi.
Menurut Sukarodin permasalah limbah pindang Watulimo adalah sebuah persoalan yang tidak mudah karena ada dua dampak yang saling keterkaitan.
Dijelaskannya, keberadaan Pemindangan juga ada dampak positifnya, yaitu mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar dan luar daerah.
Namun, disisi lain keberadaan usaha tersebut melanggar aturan karena sistem pengelolaan limbahnya belum berjalan baik dan berdampak pada lingkungan sekitar.
"Ini masalahnya, dua sisi yang saling berterkaitan sehingga menjadi PR kita bersama, " ucapnya.
Politisi PKB ini mewanti-wanti kepada pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD)terkait, yaitu Dinas perumahan kawasan permukiman dan lingkungan hidup (PKPLH) supaya persoalan limbah bisa segera teratasi tanpa harus merugikan masyarakat.
Dia berpendapat harus segera dicarikan solusi agar limbah bisa dikelolah dengan baik agar tidak berdampak pada lingkungan.Agar limbah bisa dikelolah dengan baik tentu harus ada instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
"Yang jelas kita fokus kepada sistem pengelolaan limbah dan itu peran dari pemerintah daerah untuk terus mengawal IPAL, " terangnya.
Mustafirin, Ketua ARPT sangat menyayangkan langkah pemerintah daerah yang dianggapnya lamban dalam menyelesaikan masalah limbah Watulimo.
Selain itu, menurutnya, protes yang dilakukan secara tertulis kepada pemerintah daerah sudah sejah Tahun 2018 dan belum ada respon."Sayang sekali penanganan kasus limbah terkesan lamban padahal terdampak sudah merasakan akibatnya dan jika dibiarkan akan menjadi persoalan serius, " cetusnya.
Dicontohkan dia, beberapa air sumur sudah tidak layak konsumsi karena selain berbau juga muncul warna baru dan diyakini bisa berbahaya jika dikonsumsi atau digunakan untuk mandi.
Untuk itu, Mustafirin berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah dan serius menangani persoalan ini karena persoalan limbah bisa berakibat hukum."Sekali lagi kami butuh jawaban yang pasti kapan penyelesaian limbah terealisasi, " harapnya (ags).
Sumber : trenggalek.indonesiasatu.co.id
Komentar
Posting Komentar