Langsung ke konten utama

Postingan

Diundang Golkar, Panca Rahmadi Merasa Tersanjung Dan Siap Tampil Di Pilkada Trenggalek

Trenggalek - Kejutan demi kejutan terus terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada 23 September mendatang. Kejutan yang datang kali ini adalah, diundangnya salah satu nominasi bakal calon, Panca Rahmadi oleh DPD Partai Golkar. Alhasil, peta politik di Trenggalek kian dinamis dan akan semakin menarik. Panca Rahmadi membenarkan jika dirinya diundang oleh Partai Golkar dalam rangka silahturahmi."Benar, saya dapat undangan dari Partai Golkar.Banyak hal yang jadi bahan pembicaraan, " terangnya, Rabu (5/2/2020). Pengusaha muda ini menjelaskan jika dirinya sangat serius tampil di Pilkada nanti.Setidaknya, menurut dia, kehadiran di Golkar adalah ketegasan untuk tampil di pesta demokrasi yang digelar lima tahunan ini."Kalau tidak serius saya tidak akan menghadiri undangan Golkar, " cetusnya. Ketika disinggung terkait warna apa yang akan ditorehkan di Trenggalek jika nanti benar - benar terpilih, pria asli Karangan ini menjelaskan, langkah pertama adalah, menciptakan ...

SIJUNJUNG - Cagar Budaya dua Perkampungan Adat Nasional di Sijunjung Sumbar, sudah memasuki tahun ke-3, sejak ditetapkan 6 Juli 2017 dengan SK Mendikbud RI No.186/M/2017, berdasarkan amanah Ps.45 UU-RI Cagar Budaya No. 11/ 2010. Dua perkampungan adat itu adalah dua Jorong Padang Ranah dan Tanah Bato dari 10 jorong di Nagari Sijunjung yang dipimpin Walinagari Rajilis, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Luasnya 157,1 Ha dan penduduk 11.000 jiwa. Mempopulerkan dua perkampungan adat Padang Ranah dan Tanah Bato tadi, sudah banyak publikasi media masa dan medsos di samping tamu kunjungan wisata wisman dan dalam negeri, terutama dalam perspektif DTW (Daerah Tujuan Wisata) Budaya. Namun yang sangat menarik dan belum banyak terungkap adalah kehebatan struktur masyarakat hukum adatnya dalam sistem pemerintahan adat terintegrasi urusan umum pemerintahan dalam perspektif kultur Minangkabau, berpotensi menjadi model pengembangan pemerintahan desa adat di Indonesia dalam pelaksanaan nilai-nilai adat. Potensi pada dua perkampungan adat ini dilihat Dr.Welhendri Azwar, Ketua Tim Peneliti dari unsur UIN Imam Bonjol, Unand dan UNP, dengan topik “Pengembangan Pemerintahan Nagari sebagai Model Implementasi Nilai-nilai Adat di Desa Adat Indonesia” dipasilitasi LPDP Kemenkeu RI dengan Mitra Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumatera Barat, ketika ia berkunjung ke daerah setempat 1 Februari 2010 lalu. Dalam abstrak profil dua perkampungan adat Padang Ranah dan Tanah Bato yang menjadi lampiran SK Mendikbud RI tadi, disebut keistimewaan utama dalam pelaksanaan nilai adat, bahwa keputusan adat yang masih tetap dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, bertahan, bawak keputusan adat pada tangan perempuan “mandeh sako” (ibu suri, fungsi Bundo Kandung) pada sub suku-suku Minangkabau. Kekeliruan data perlu mesti diperbaiki, disebut suku-suku Minangkabau di dua perkampungan adat itu ada 9 suku sebagai komunitas, sebetulnya hanya ada 6 suku, sebut sekretaris KAN (Kerapatan Adat Ngari) Sijunjung, Hendri Edison Peto Bungsu, anak buah dari orang Melayu Tobo. Enam suku sebagai komunitas di nagari Sijunjung dirumuskan jumlah suku dan pimpinannya 6 datuk/ penghulu: (1) suku Caniago yang Sembilan (dirumus 6 suku Caniago + 3 suku Bodi), sepuluh dengan suku Petopang (9 suku Caniago + 1 suku Petopang) dipimpin oleh Datuk Bandaro Sati, (2) Suku Piliang dipimpin oleh Datuk Panghulu Bandaro, (3) suku Melayu yang empat: yakni (a) suku Melayu dipimpin oleh Datuk Rajo Dubalang, (b) suku Melayu Tobo dipimpin oleh Datuk Pangulu Sati, (c) suku Malayu Panai dipimpin oleh Datuk Pangulu Basar, dan (d) Melayu Tak Timbago (asal Taratak Timbago asal Talawi) dipimpin oleh Datuk Pangulu Sampono. Kelembagaan adat di dua perkampungan adat itu, terdiri dari dua bentuk: (1) limbago adat dan (2) organisasi adat. Limbago adat disebut cupak usali (lembaga yang asali basis adat) langsung berakitan asal usul, memiliki hak-hak tradisional secara turun temurun, punya adat selingkar nagari dan memiliki pusako dengan sako salinkar kaum (komunitas suku). Sedangkan KAN disebut cupak buatan (sejenis organisasi adat, sejak tahun 1983) tidak langsung berkaitan dengan adat, tetapi menjadi jembatan emas menghubungkan limbago adat dengan pemerintah. Artinya lembaga adat tertinggi adalah limbago adat, dengan struktur: 4 urang tuo (orang tua) nagari yang memiliki adat nagari secara keseluruhan dan sako pusako salingka kaum, 6 datuk penghulu kepala suku dari 6 suku sebagai komponen urang 4 jenis (U4J) terdiri dari datuk ber-enam, Malin (dari suku melayu), Manti tungga (dari suku patopang) dan dubalang pahlawan garang (dari suku caniago). Malim dibantu UJ4 itu ialah mamak berjenis (bajinih) terdiri dari: imam (dari suku melayu), malin sutan (dari kaum suku bod)i, katik rajo (dari suku melayu Tobo), bila peto bungsu (dari suku piliang), dan qadhi panji alam (dari suku piliang). Sedangkan fungsi malin di nagari pada suku disebut pandito (lih: palito, pelita). Jumlah ninik mamak yang berbasis suku yang 6 berjumlah 35 orang. Secara adat berbasis pada limbago adat, dan secara organisatoris berhimpun pada KAN Sijunjung yang menghubungkan limbago adat dengan pemerintah dan para pihak (stakeholders) nagari. Kekuasaannya dalam kepemilikan lahan/ ulayat nagari, tidak pada setiap suku. Kepemilikannya sangat unik. Dari susunan pada 6 suku tadi, maka: (1) Datuk penghulu “9 caniago dengan 1 petopang”, memiliki hak sakarek (separoh) lahan ulayat nagari/ desa sebagai harta komunal; dan Melayu 4 suku memiliki sakarek nagari pula sebagai harta komunal. Artinya tidak ada terutuk khusus ulayat untuk masing-masing suku, seolah hanya hak guna/ hak pakai. Posisi kepemilikan tanah ulayat yang tidak terkonsentrasi milik masing-masing suku, tergambar dari lahan tempat berdirinya 76 rumah gadang (rumah tradisional) bergonjong bervariasi antara 2-8 gonjong, yang tertata rapi dan berhadap-hadapan sepanjang jalan kampung adat mempertahankan tata ruang khas pemukiman budaya lama Minangkabau, paling tidak masih bertahan sejak tahun 1950-han. Tidak adanya kepemilikan suku secara khusus, rumah gadang dimiliki suku yang berbeda, sejalan dengan filsafat nagari Sijunjung: “adat sama dipakai nagari sama dihuni”. Artinya tanah milik bersama, adat dipakai selingkar nagari sejalan dengan adat yang sebatang panjang di Minangkabau. Kalau ada sengketa tanah, datuk penghulu yang 6 sebagai hakim adat dalam kerapatan limbago cukup menanyakan pertanyaan kunci: dari mana asal tanah ulayat yang disengketakan itu? Maka tak dapat jawab dan perkara dapat didamaikan, karena memang tidak ada khas miliki suku, yang ada seluruh lahan nagari secara filosofi nagarinya, “sama-sama dihuni” (lahan menjadi hunian bersama). Filosofi itu janji mereka seketika “mambanekan batu” (membenamkan batu) disebut batu tabanek sebagai penanda awal batas lahan ulayat nagari Sijunjung pada masa meneroka dan cancang latiah (pembersihanlahan pertama) wilayah genealogis nagari Sijunjung. Sistem pemerintahan nagari telah memakai sistem senafas dengan trias politika sejak abad ke-15, yakni KN (Keraptan Nagari) sebagai legis latif, Kapalo Nagari sebagai eksekutif, dan peradilan adat nagari sebagi yudikatif. Dua pertama disebut pemerintahan. Kapalo nagari disebut pemerintah yang mengintegrasikan kewenangan adat dan pemerintah. Ketiganya unsur KN, Kapalo Nagari dan peradilan adat adalah mandataris dari Limbago Adat (4 orang tua dan 6 datuk penghulu). Khusus hakim peradilan adat masyarakat adat Sijunjung, tidak memakai keputusan hakim yang ber-6 tetapi sifatnya perdamaian adat. Karenanya di Minang tidak ada penjara, hukumnya hukum malu. Hakim adat ialah penghulu ber-6, dalam beracara dalam peradilan adat, duduk yang mulia datuk/ penghulu yang ber-6 di tengah pada Balai Adat (Tempat Persidangan) diapit sebelah kiri duduk malim (salah seorang orang jenis yang 4) melengong kekiri tempat bertanya soal hukum syara’ (agama), sebelah kanan duduk 4 orang tuo melengong ke kanan tempat bertanya perkara adat jo pusako (adat dan pusaka). Artinya penghulu hakim yang ber-6 ber-kapak rembai (mengepak sayap). Artinya urang tuo nan-4 yang mempunyai nagari/ desa itu berfungsi “pucuk adat kandang pusaka”, sedangkan urang malim memegang syara’ tempat bertanya soal hukum Islam, sedangkan manti adalah lidah penghulu dan dubalang kudarat/ kodrat, power penghulu ber-6. Sekarang nagari Sijunjung lokasi 2 cagar budaya perkampungan adat Nasional: Padang Ranah dan Tanah Bato itu, ingin kembali ke pemerintahan nagari sebagai desa adat. Pemerintahannya diselenggarakan secara hukum adat yang mengintegrasikan dua kewengan seperti masa lalu, (a) kewenangan urusan umum pemerintahan dan (b) kewenangan urusan adat/ hak asal usul. Sekarang dalam kondisi objektif, nagarinya masih bulat belum mekar, justru dahulu mau mekar, tetapi terlambat, dikunci ninik mamak tak boleh mekar, karena berpotensi memecah masyarakat hukum adat. Setelah itu mau mekar 1 nagari adat dan 3 nagari/ desa, tetapi terlambat. Namun nagarinya sekarang meski memakai nama nagari, tetapi penyelenggaraannya adalah desa pemerintahan, hanya melaksanakan satu kewenangan urusan umum pemerintahan saja, sedangkan urusan adat tidak menjadi kewenangan tapi sebatas kompetensi wali nagari, tidak dibiayai anggaran nagari sebagai desa pemerintahan (non adat). Kondisi keuangan nagari pun seperti “bak maeto (menghasta) kain sarung”, ke atas singkat ke bawah singkat. Nagari sebagai desa adat yang mau dipilih masyarakat hukum adat nagari Sijunjung, kembali mengintegrasikan adat dan pemerintahan (sehingga tak ada peluang memperhantukan adat dan pemerintah). Nagari adat sejalan dengan tuntutan UU Desa No.6/ 2014 dan diimplementasikan dengan Perdaprov Sumbar No.7/2018 tentang nagari. Pemimpin tertinggi nagari adat adalah limbago adat (sebagai majelis perwakilan rakyat). Komposisinya terdiri: (1) 4 orang tua yang memegang “adat dan pusako” (adat selingkar nagari, sako pusako selingkar kaum/ komunitas suku), (2) 6 datuk penghulu, tak ada penghulu pucuk. Hanya 6 itu saja yang boleh dipanggil datuk/ sebagai penghulu di nagari, dengan hak memegang fungsi datuk undang mamacik talago undang (memegang telaga undang/ aturan). Orang tua ber-4 berasal dari 4 koto (wilayah pusat perkampungan). Empat koto itu: (1) koto bukik kunik, (2) koto danau, (3).koto gunung medan dan (4) koto sosai. Gelar orang tua ber-4: (1) Datuk Pamatang Sati (dari suku melayu tobo, asal koto bukik kunik), (2) Datuak Lubuk Kayo (dari suku piliang dari koto danau), (3) Datuk Bandaro Sati (dari suku caniago dari koto sosai) dan (4) Datuk Tan Mantari, dari kaum kaum suku bodi, dari koto gunung medan). Menarik dikaji ulang sebagai model pemerintahan desa adat di Indonesia dalam pelaksanaan nilai-nilai adat, sebuah contoh dari nagari Sijunjung basis cagar budaya dua perkampungan adat nasional Padang Ranah dan Tanah Bato di Sumatera Barat. Dr. Yulizal Yunus Akademisi, dan Pemerhati Adat Minangkabau

SIJUNJUNG - Cagar Budaya dua Perkampungan Adat Nasional di Sijunjung Sumbar, sudah memasuki tahun ke-3, sejak ditetapkan 6 Juli 2017 dengan SK Mendikbud RI No.186/M/2017, berdasarkan amanah Ps.45 UU-RI Cagar Budaya No. 11/ 2010. Dua perkampungan adat itu adalah dua Jorong Padang Ranah dan Tanah  Bato dari 10 jorong di Nagari Sijunjung yang dipimpin Walinagari Rajilis, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Luasnya 157,1 Ha dan penduduk  11.000  jiwa. Mempopulerkan dua perkampungan adat Padang Ranah dan Tanah Bato tadi, sudah banyak publikasi media masa dan medsos di samping tamu kunjungan wisata wisman dan dalam negeri, terutama dalam perspektif  DTW (Daerah Tujuan Wisata) Budaya. Namun yang sangat menarik dan belum banyak terungkap adalah kehebatan struktur masyarakat hukum adatnya dalam sistem pemerintahan adat terintegrasi urusan umum pemerintahan dalam perspektif kultur Minangkabau, berpotensi menjadi model pengembangan pemerintahan d...

Komisi IV DPRD Trenggalek Berharap Semua Pelayanan Medis Bisa Berjalan Optimal.Ini Jawaban Direktur RSUD Soedomo

Trenggalek - Janji Komisi IV DPRD Trenggalek untuk memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedomo ditepati. Hal ini terbukti dalam rapat kerja Komisi IV turut pula hadir direktur rumah sakit plat merah tersebut, Selasa (28/1/2020). Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto tetap berharap agar semua pelayanan medis bisa berjalan optimal sehingga tidak mengecewakan masyarakat."Kalau pelayanan baik tentu saja masyarakat akan terus berobat di di rumah sakit ini dan tidak lagi ke luar kota, " terangnya. Politisi Partai Demokrat ini berharap kepada direktur yang baru ini bisa mengemban tugas dengan baik terutama dalam hal pelayanan karena ini menyangkut masa depan rumah sakit terkait baik buruknya pelayanan kepada pasien. Direktur RSUD Soedomo, Sunarto mengakui jika masih ada banyak kekurangan terkait pelayanan tapi dalam waktu dekat akan segera terjadi perubahan. "Kami sadar pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) akses kepada masyarakat tidak terlalu banyak...

PKS Trenggalek Ingin Pecah Telur Dalam Pilkada

 PDF INDONESIASATU.CO.ID: Trenggalek - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek kembali tebar ancaman pada para kontestan Pilkada 23 September nanti.Belum adanya Kepala Daerah di Jawa Timur yang berasal dari PKS merupakan salah satu motivasi tersendiri dan sekaligus dijadikan semangat khusus PKS Trenggalek untuk pecah telur. Diyan Arifin, salah satu elit PKS Trenggalek  membenarkan jika dalam Pilkada tahun ini persiapannya jauh lebih matang apalagi mendapat restu langsung  DPP untuk mengusung bakal calon bupati."Walaupun kami belum bisa memberangkatkan sendiri tapi jajaran pengurus pasti sudah melakukan komunikasi dengan partai lain.Mudah - mudahan dalam waktu dekat bisa menemukan hasil terbaik, " terangnya, Kamis (23/1/2020). Dijelaskannya, PKS tidak akan main - main dan akan menyiapkan jago yang siap untuk berkompetisi. Di Jawa Timur, menurutnya, ada beberapa daerah yang menjadi atensi DPP untuk pecah  telur dan salah satunya adalah Kabupaten Tre...

Siapkan Tiga Balon Wakil Bupati, PDI-P Trenggalek Kian Percaya Diri

,    26 Jan 2020 ,    INDONESIASATU.CO.ID: Trenggalek - Sebagai salah satu partai besar, PDI-P Trenggalek terus bersiap diri menghadapi Pilkada 23 September mendatang.Salah satunya, adalah, menyiapkan jago handal tak terkecuali wakilnya. "Untuk bakal calon bupati hampir pasti mengusung Muhamad Nur Arifin.Sedangkan untuk wakilnya kita siapkan tiga orang, " kata Doding Rahmadi, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Trenggalek, Minggu (26/1/2020). Dijelaskannya jika tiga bakal calon wakil itu berasal dari pengusaha, Birokrat dan tokoh agama. Tiga nama yang dipersiapkan menurut Doding merupakan sosok yang memiliki kemampuan dan selalu dekat dengan masyarakat. Ketika disinggung terkait siapa tiga nama tersebut, pria yang sekarang menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek enggan komentar tapi sedikit memberi sinyal jika tiga sosok tersebut tidak asing bagi publik Trenggalek. "Kita bersama tim akan berhitung siapa yang akan di gandengka...

Komisi IV DPRD Trenggalek Akan Panggil Direktur RS Soedomo Terkait Buruknya Pelayanan Terhadap Pasien

  20 Jan 2020 ,    INDONESIASATU.CO.ID: Trenggalek - Buruknya pelayanan terhadap pasien yang berkunjung ke RS Soedomo mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek.Buruknya pelayanan tersebut diketahui saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit plat merah tersebut, Senin (20/1/2020). Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto merasa kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Pelayanan yang dimaksud tersebut adalah antrian pasien saat menunggu waktu untuk berobat dan pengambilan obat di apotek. "Kondisi ini sebenarnya tidak boleh terjadi karena bisa mempengaruhi tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan.Dan jika terus dibiarkan akan berakibat buruk, pasien akan memilih berobat ke rumah sakit tetangga.Untuk itu dalam waktu dekat kami akan memanggil direktur RS Soedomo, " katanya. Politisi Partai Demokrat ini sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit. Bera...

Orang Nomer Satu DPC Gerindra Trenggalek Sebut Bakal Calon Bupati Masih Gelap

19 Jan 2020 ,  INDONESIASATU.CO.ID: Trenggalek - Sepinya peminat menjadi orang nomer satu di Trenggalek terus mendapat kritikan tajam baik dari para pemerhati dan beberapa politisi tak terkecuali, Drs.Nurhadi Rokhmad, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Trenggalek. Menurutnya, salah satu penyebab masih belum jelasnya bakal calon bupati Trenggalek lebih karena disebabkan belum siapnya dari sisi finansial yang merupakan salah satu elemen pendukung dalam mendongkrak suara."kita semua tahu jika ruh dari pemilihan langsung adalah uang, " terangnya, Minggu (19/1/2020). Dia mengatakan jika salah satu motor penggerak dalam setiap even pemilihan langsung adalah uang walaupun bukan jaminan utama meraih kemenangan tapi untuk ukuran Pilkada biaya yang dikeluarkan tidak sedikit sehingga menjadi salah satu pertimbangan jago untuk ikut kompetisi. Nurhadi Rokhmad tidak menampik jika faktor ketokohan juga menjadi salah satu penentu kemenangan dalam Pilkada nanti. "I...